Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara, berjalan lancar. Hal ini menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025. LPS berkomitmen untuk menyelesaikan proses pembayaran dan likuidasi sesuai regulasi yang berlaku.

Related Post
Proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah akan dilakukan LPS maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) atau langsung ke kantor PT BPRS Gebu Prima setelah pengumuman resmi dari LPS. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, banyak bank lain yang masih beroperasi dan aman, serta simpanan nasabah di bank-bank tersebut tetap dijamin LPS, asalkan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. LPS memastikan proses likuidasi dan pembayaran klaim akan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar