Haluannews Ekonomi – Indonesia kini punya bank emas alias bullion bank pertama, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BRIS). Layanannya lengkap, mulai dari simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas. Tapi, pertanyaannya, apakah simpanan emas dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Jawabannya belum pasti.

Related Post
Menurut Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) belum mengatur penjaminan simpanan emas oleh LPS. Namun, hal ini sedang dibahas dengan Dewan Emas yang tengah dibentuk OJK.

"Belum ada payung hukumnya. Apakah ini masuk penjaminan LPS, UU P2SK belum menyebutkannya," jelas Ahmad dalam seminar virtual LPPI, Jumat (28/2/2025).
Ada kemungkinan, nilai simpanan emas nantinya akan disetarakan dengan nilai rupiah. Jika demikian, penjaminan bisa mengikuti batas maksimal penjaminan LPS untuk tabungan rupiah, yaitu Rp 2 miliar per nasabah.
"Ini bahan diskusi di Dewan Emas. Mungkin nanti dianalogikan, jika setara Rp 2 miliar, bisa dijamin," tambah Ahmad. Dewan Emas sendiri akan beranggotakan regulator terkait, termasuk OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemenkeu.
Jadi, meski belum ada kepastian, potensi penjaminan simpanan emas oleh LPS tetap terbuka. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Dewan Emas. Kehadirannya diharapkan bisa melengkapi ekosistem bullion bank di Indonesia.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar