Haluannews Ekonomi – Menjelang Lebaran, potensi penipuan keuangan meningkat tajam. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus operandi yang semakin canggih. Berbagai tawaran menggiurkan bertebaran, mengincar masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.

Related Post
Modus yang paling umum adalah tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat dan mudah. Selain itu, investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat juga marak beredar. Haluannews.id mencatat, phishing, yaitu penipuan daring yang mengelabui korban dengan link atau tautan berbahaya untuk mencuri data pribadi, juga menjadi ancaman serius. Modus impersonation, di mana pelaku berpura-pura menjadi lembaga keuangan resmi, juga perlu diwaspadai. Bahkan, penawaran pekerjaan paruh waktu pun bisa menjadi kedok penipuan.

"Masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan mudah tergiur tawaran menguntungkan tanpa risiko. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak jelas, dan jangan berikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," tegas Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Jumat (21/3/2025).
Data Satgas Pasti menunjukkan, dari Januari hingga Februari 2025, sebanyak 508 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya. Selain itu, 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat juga ditindak. Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, total 12.721 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Peringatan khusus juga diberikan kepada masyarakat terkait entitas ilegal World Pay One (WPONE), yang kembali beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia. Satgas Pasti menegaskan bahwa aktivitas WPONE sepenuhnya ilegal dan tidak berizin. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas setiap entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar