Haluannews Ekonomi – Waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 340 tautan penipuan dengan modus impersonation yang marak di pasar modal, fintech, dan perusahaan lainnya. Telegram menjadi platform paling banyak ditemukan, dengan lebih dari 100 tautan mencurigakan. Selain itu, 77 nomor WhatsApp, 54 situs web, dan 67 akun Instagram serta platform lain juga teridentifikasi sebagai media penyebaran link penipuan tersebut. Impersonation sendiri merupakan praktik penyamaran sebagai individu atau entitas tertentu untuk mencuri uang korban.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi atau Kiki, mendesak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk aktif melaporkan pihak-pihak yang melakukan impersonation. "Jangan menunggu ada yang rugi," tegas Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024, Jumat (13/12/2024).

Sepanjang tahun 2024 hingga November, OJK menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sebagian besar aduan terkait perbankan (11.901) dan fintech (10.961). Aduan lainnya meliputi perusahaan pembiayaan (6.496) dan asuransi (1.322). Menariknya, 89,6% aduan berhasil diselesaikan secara internal, sementara 10,4% masih dalam proses penyelesaian.
Lebih lanjut, OJK juga berhasil menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024. Sebanyak 2.930 di antaranya adalah pinjaman online ilegal, dan 310 merupakan investasi ilegal. Angka ini menjadi bukti nyata maraknya kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai masyarakat. Tingkat kewaspadaan dan edukasi keuangan yang tinggi sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.










Tinggalkan komentar