Modal Pasar Bergairah? DPR Usul Free Float Saham Naik Jadi 30%!

Modal Pasar Bergairah? DPR Usul Free Float Saham Naik Jadi 30%!

Haluannews Ekonomi – Komisi XI DPR RI mendesak otoritas pasar modal untuk meninjau ulang dan meningkatkan batasan minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 30%. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan memperdalam pasar modal Indonesia.

COLLABMEDIANET

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada, menekankan perlunya pembahasan teknis mendalam mengenai mekanisme pelepasan saham tambahan. Apakah pelepasan tersebut memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau cukup melalui keterbukaan informasi, menjadi poin penting yang perlu diperjelas.

Modal Pasar Bergairah? DPR Usul Free Float Saham Naik Jadi 30%!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"DPR perlu memberikan penjelasan teknis agar tujuan peningkatan free float ini dapat tercapai secara efektif," ujar Reza kepada Haluannews.id, Jumat (26/9). Ia menambahkan, peningkatan free float diharapkan dapat memperluas distribusi kepemilikan saham kepada investor, sehingga pergerakan harga saham lebih mencerminkan informasi yang diterima pasar.

Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nicodemus, mengakui bahwa free float 30% berpotensi meningkatkan likuiditas pasar. Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang ingin go public memiliki strategi tersendiri terkait proporsi saham yang ingin dilepas ke publik.

"Jika free float dipatok 30%, hal ini dapat mengurangi minat perusahaan untuk melantai di bursa. Perlu kajian mendalam untuk menentukan persentase yang tepat, mempertimbangkan kebutuhan perusahaan yang beragam," jelas Nico.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan batas minimum free float menjadi 30% akan memperkuat likuiditas pasar modal Indonesia. Ia menyoroti bahwa free float saham di Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara ASEAN.

"Likuiditas pasar modal harus diperkuat dengan meningkatkan free float. Kami meminta agar ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%," tegas Misbakhun.

Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham perusahaan yang dimiliki publik dan diperdagangkan bebas di pasar saham, tidak termasuk saham yang dimiliki pemegang saham pengendali, afiliasi, dewan komisaris, direksi, atau saham yang dibeli kembali oleh perusahaan. Di BEI, peraturan Bursa Nomor I-A menetapkan free float minimal sebesar 50 juta saham atau 7,5% dari total saham tercatat, dengan minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar