Modal ‘Cekak’, OJK Awasi Ketat Multifinance & Pinjol!

Modal 'Cekak', OJK Awasi Ketat Multifinance & Pinjol!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan multifinance dan pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dari hasil evaluasi, terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari total 145 yang belum mencapai modal minimal Rp 100 miliar. Sementara itu, di sektor pinjol, 11 dari 96 perusahaan P2P Lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp 7,5 miliar.

COLLABMEDIANET

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau action plan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Opsi yang diambil meliputi merger, injeksi modal, hingga penjajakan dengan calon investor strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.

Modal 'Cekak', OJK Awasi Ketat Multifinance & Pinjol!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sepanjang Juni 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 perusahaan pinjol atas berbagai pelanggaran POJK. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan secara berkala.

Meskipun demikian, sektor pinjol masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Namun, pertumbuhan ini sedikit melambat dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, pembiayaan multifinance hanya tumbuh 1,96% dengan outstanding Rp 501,83 triliun, melambat tajam dibandingkan tahun lalu.

Kabar baiknya, tingkat kredit macet (TWP90) di sektor pinjol menunjukkan perbaikan. Pada Juni 2025, TWP90 berada di level 2,85%, turun dibandingkan Mei yang sebesar 3,19%. Hal ini mengindikasikan pengelolaan risiko yang semakin baik di industri pinjol. OJK akan terus memantau perkembangan ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar