Maybank Tersandung Isu PHK Sepihak Ini Fakta Barunya

Maybank Tersandung Isu PHK Sepihak Ini Fakta Barunya

haluannews.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Isu sensitif ini sebelumnya telah bergulir hingga ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah disuarakan oleh serikat pekerja.

COLLABMEDIANET

Para wakil rakyat di Komisi XI DPR RI menyoroti skema Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan manajemen Maybank. Mereka menilai program ini diduga telah menyimpang dari tujuan awal, berubah menjadi instrumen intimidasi yang bersifat subjektif di lapangan, alih-alih sebagai alat pengembangan kinerja.

Maybank Tersandung Isu PHK Sepihak Ini Fakta Barunya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Maybank Indonesia menyatakan pihaknya sangat menghargai setiap perhatian dan masukan yang datang dari berbagai pihak terkait implementasi PIP. "Skema ini merupakan bagian integral dari praktik manajemen kinerja yang lazim diterapkan oleh banyak organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur sekaligus menopang terwujudnya budaya kinerja tinggi di lingkungan kerja," demikian disampaikan juru bicara Maybank Indonesia dalam pernyataan resminya pada Jumat (25/9/2026).

Pihak bank menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan PIP di Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, juru bicara tersebut juga mengklaim bahwa hingga saat ini, tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dimaksudkan oleh pihak-pihak terkait. "Jika memang ada hal yang mengarah pada perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya akan kami tempuh melalui mekanisme hubungan industrial yang sah sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa isu-isu ketenagakerjaan yang muncul telah ditangani melalui jalur dan instansi pemerintah yang berwenang.

Mengenai desakan Komisi XI DPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maybank Indonesia menyatakan penghormatan penuh terhadap proses dan kewenangan regulator. Mereka siap sedia memberikan informasi serta klarifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Desakan kepada OJK ini muncul setelah Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam RDPU tersebut, Komisi XI menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, secara tegas menyatakan bahwa skema PIP yang dirancang manajemen Maybank diduga telah melenceng jauh dari tujuan semula. "Ini adalah pengaduan yang patut kita perhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kami, OJK," ujar Amin. Ia menambahkan, "Perusahaan membuat aturan PIP, namun ini justru disalahgunakan sebagai alat sepihak untuk menekan bahkan memberhentikan karyawan secara sepihak. Kondisi ini tentu sangat meresahkan."

Selain persoalan PIP, Amin AK juga menyoroti isu efisiensi yang kerap dikaitkan dengan otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital dalam industri perbankan seharusnya bertujuan untuk mempermudah layanan, bukan malah dijadikan dalih untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil dan semena-mena.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar