BEI Kaji Aturan Harga Pasar Negosiasi

BEI Kaji Aturan Harga Pasar Negosiasi

haluannews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengambil langkah serius untuk meninjau ulang regulasi terkait transaksi di pasar negosiasi. Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai diskursus di kalangan pelaku pasar mengenai pentingnya adanya batasan harga tertentu guna menjaga integritas pasar. Rencana pengkajian ini akan dilakukan melalui koordinasi intensif antara pihak bursa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Keputusan untuk mengkaji ulang aturan ini dipicu oleh perhatian publik terhadap transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang melibatkan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Haji Isam. Transaksi tersebut memicu perdebatan karena nilai transaksi yang diperkirakan berada jauh di bawah harga pasar yang berlaku saat ini. Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi regulator karena selama ini belum ada aturan spesifik yang membatasi rentang harga transaksi di pasar negosiasi.

BEI Kaji Aturan Harga Pasar Negosiasi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari para pelaku pasar mengenai perlunya regulasi tambahan. Menurutnya, transparansi dan keadilan harga di pasar negosiasi menjadi poin krusial yang disuarakan oleh investor. "Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Jakarta.

Lebih lanjut, Jeffrey menekankan bahwa pembahasan mengenai pembatasan harga ini sebenarnya sudah menjadi agenda internal bursa jauh sebelum munculnya rumor transaksi saham BYAN. Hal ini menunjukkan bahwa BEI telah menyadari adanya celah regulasi yang perlu segera ditambal guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bertransaksi di pasar modal. Selain batasan harga, aspek kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi juga menjadi poin yang sedang dikaji lebih dalam.

Sebagai latar belakang, transaksi saham BYAN yang menjadi sorotan melibatkan pengalihan sekitar 10 miliar lembar saham atau setara dengan 30% dari total saham yang beredar. Transaksi ini dilakukan melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara pihak Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama.

Munculnya rumor mengenai nilai transaksi yang jauh di bawah harga pasar saat ini memicu kekhawatiran akan potensi ketidakadilan harga. Sebagai perbandingan, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan terakhir berada di level Rp11.525 per saham. Jika transaksi dilakukan dengan harga yang jauh di bawah angka tersebut, hal ini tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap persepsi pasar terhadap nilai wajar perusahaan.

Meskipun demikian, pihak perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Keberhasilan transaksi ini sangat bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Kini, publik menanti langkah konkret dari BEI dan OJK dalam merumuskan aturan baru yang diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar