KUR Tak Masuk Penghapusan Tagih Kredit BUMN? Ini Kata Ahli!

KUR Tak Masuk Penghapusan Tagih Kredit BUMN? Ini Kata Ahli!

Haluannews Ekonomi – Praktisi hukum memberikan pandangannya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tak termasuk dalam program penghapusan tagih kredit macet UMKM di bank BUMN. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur program tersebut. Beberapa kriteria dalam PP tersebut ternyata tak dipenuhi oleh KUR.

COLLABMEDIANET

Pasal 6 PP 47/2024 menyebutkan bahwa kredit macet yang bisa dihapuskan harus berasal dari bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank BUMN, dan program kreditnya telah selesai saat PP tersebut berlaku. Syarat lainnya, kredit macet UMKM yang dihapus tagihnya tidak boleh dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

KUR Tak Masuk Penghapusan Tagih Kredit BUMN? Ini Kata Ahli!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Rio Febrianus Pasaribu, Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), menjelaskan bahwa Permenko No. 15 tahun 2020 juncto Permenko No. 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan KUR, mewajibkan adanya jaminan atas kewajiban finansial debitur. Jaminan tersebut diberikan oleh Askrindo dan Jamkrindo.

"KUR memiliki penjamin, dan persyaratannya jelas adanya perusahaan penjamin yang menerbitkan sertifikat penjaminan. Jadi, level penjaminan dalam KUR sudah memenuhi kriteria dalam PP 47," jelas Rio dalam segmen Legal Money Haluannews.id, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa KUR masih berjalan, berbeda dengan program pemerintah lain yang sudah tak aktif seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

"KUR masih berjalan dan ada penjaminannya. Dengan melihat Pasal 6, KUR tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam PP 47," tegas Rio.

Keberadaan PP 47/2024, menurut Rio, memberikan landasan bagi bank BUMN untuk menolak tegas debitur KUR yang kreditnya macet namun mencoba mengubah pencatatan programnya menjadi non-KUR.

"Bank tak perlu ragu dan harus menolak tegas, karena jenis kredit yang disepakati sejak awal tak bisa diubah begitu saja," tegasnya.

Setiap jenis kredit, lanjut Rio, memiliki faktor risiko dan syarat berbeda. "Jika kredit sudah ditetapkan sebagai KUR, artinya telah melalui pertimbangan komite bank dan memenuhi syarat. Tak bisa diubah di tengah jalan agar masuk penghapusan tagih," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar