Haluannews Ekonomi – Pasar modal Indonesia baru saja menunjuk nahkoda sementara di tengah gejolak yang melanda. Jeffrey Hendrik resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 30 Januari 2026. Penunjukan ini mengisi kekosongan setelah Direktur Utama sebelumnya, Iman Rachman, memutuskan untuk mundur dari jabatannya akibat tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu terakhir.

Related Post
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Direksi BEI dan dikonfirmasi oleh Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, pada Selasa, 3 Februari 2026. "Sudah resmi, Pak Jeffrey. Diputuskan di Rapat Direksi hari Jumat lalu," ujar Sunandar saat ditemui di Press Room wartawan Gedung BEI, Jakarta. Meskipun demikian, pengangkatan resmi Jeffrey Hendrik masih menunggu surat pengunduran diri dari Dirut sebelumnya.

Mundurnya Iman Rachman dari kursi pimpinan BEI pada Jumat, 30 Januari 2026, menjadi sorotan utama. Dalam pernyataannya, Iman menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika pasar yang terjadi. Ia menilai, meskipun perdagangan menunjukkan perbaikan, pengunduran diri adalah keputusan terbaik demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional. "Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif," jelas Iman kala itu.
Proses penunjukan PJS Dirut ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI mengatur bahwa apabila jabatan direktur utama lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris hingga pengganti definitif diangkat. Langkah ini diharapkan dapat segera memulihkan kepercayaan pasar dan memastikan operasional BEI berjalan lancar di bawah kepemimpinan sementara Jeffrey Hendrik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar