Kripto Indonesia Meledak! Transaksi Tembus Rp 475 Triliun!

Kripto Indonesia Meledak! Transaksi Tembus Rp 475 Triliun!

Haluannews Ekonomi – Transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan dramatis! Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan fantastis sebesar 352% (year on year/yoy) hingga mencapai Rp 475,13 triliun pada Oktober 2024. Angka ini disampaikan langsung oleh Hasan Fawzi, Dewan Komisioner OJK pengawas pasar kripto, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (13/12/2024).

COLLABMEDIANET

Bukan hanya transaksi, jumlah investor kripto pun ikut meroket. Per akhir Oktober, tercatat ada 21,63 juta investor, naik 1,69% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 21,27 juta investor. Hasan menjelaskan, peningkatan ini juga dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan kemenangan Trump dalam pemilihan presiden AS yang membuat sentimen pasar kripto menjadi bullish. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa nilai transaksi pada Oktober juga meningkat 43,87% menjadi Rp 48,44 triliun dari Rp 33,67 triliun di bulan September.

Kripto Indonesia Meledak! Transaksi Tembus Rp 475 Triliun!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menyikapi perkembangan pesat ini, OJK menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Bappebti untuk mempersiapkan transisi pengawasan kripto. Sesuai UU P2SK, pengawasan perdagangan kripto akan sepenuhnya berada di bawah OJK mulai awal 2025. Saat ini, OJK sedang menyusun kerangka regulasi, termasuk Surat Edaran (SE), dan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk aset keuangan digital, termasuk kripto. RPOJK tersebut akan mencakup hal-hal seperti pemberian kredit alternatif, agregasi jasa keuangan, serta mekanisme pelampiran aset keuangan dan kripto.

OJK juga berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital. Kerja sama dengan AFTECH dan AFSI terus dilakukan melalui berbagai program, termasuk rangkaian kegiatan dalam rangka Bulan Fintech Nasional. Upaya literasi juga menyasar UMKM dan kelompok disabilitas melalui pembukaan learning center khusus.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar