Kredit UMKM Lesu, OJK Was-Was!

Kredit UMKM Lesu, OJK Was-Was!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pertumbuhan kredit UMKM yang masih tergolong rendah. Pertumbuhan kredit UMKM hanya mencapai 4,75% secara tahunan (yoy), membuat OJK berencana menerbitkan peraturan baru untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengharuskan OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM, baik melalui bank maupun lembaga jasa keuangan non-bank dengan skema khusus. "POJK ini akan mencakup penyusunan skema kredit yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM, percepatan proses bisnis penyaluran pembiayaan, dan kemudahan-kemudahan lainnya," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (13/12/2024).

Kredit UMKM Lesu, OJK Was-Was!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dian menambahkan, POJK tersebut juga akan mengatur percepatan proses bisnis dan kemudahan lainnya dalam penyaluran pembiayaan UMKM. "Secara keseluruhan, siklus kredit akan diatur dalam POJK yang baru ini," tegasnya. Ke depannya, bank dan lembaga non-bank akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.

Terlepas dari kekhawatiran tersebut, OJK melaporkan pertumbuhan kredit secara keseluruhan masih tumbuh dua digit, yakni 10,92% yoy, mencapai Rp 7.657 triliun pada Oktober 2024. Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 10,85% yoy. Namun, pertumbuhan kredit UMKM yang melambat tetap menjadi perhatian serius OJK dan perlu diatasi dengan strategi yang tepat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar