Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Dihapus Era Prabowo, Ada Apa?

Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Dihapus Era Prabowo, Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – Kebijakan penghapusan tantiem dan insentif bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usahanya telah resmi diberlakukan. Istana Kepresidenan memberikan penjelasan terkait langkah strategis ini sebagai upaya pembenahan menyeluruh perusahaan-perusahaan pelat merah.

COLLABMEDIANET

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari semangat pemerintah untuk memperkuat BUMN sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Pembenahan dilakukan secara komprehensif, meliputi sistem, manajemen, dan keuangan perusahaan.

Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Dihapus Era Prabowo, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah ini agar para komisaris BUMN fokus pada perbaikan tiga aspek utama tersebut, bukan semata-mata mengejar insentif atau tantiem," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).

Menurut Prasetyo, penugasan komisaris adalah untuk memperbaiki BUMN. Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun sistem pengelolaan BUMN yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Rosan menambahkan bahwa penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif. Kompensasi tetap diberikan sesuai fungsi, namun lebih menekankan pada pendapatan tetap yang layak sesuai tanggung jawab dan kontribusi komisaris. Kebijakan ini bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda reformasi struktural BPI Danantara dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris, sesuai dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar