Kiamat Saham SRIL: Dana Lo Kheng Hong & Puluhan Ribu Investor Terancam?

Kiamat Saham SRIL: Dana Lo Kheng Hong & Puluhan Ribu Investor Terancam?

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan keputusan berat terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), emiten tekstil yang kini di ambang pintu delisting paksa. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit, memicu kekhawatiran serius bagi ribuan investornya. Efektif per 10 November 2026, saham SRIL akan resmi didepak dari papan perdagangan bursa, menandai babak baru yang penuh ketidakpastian.

COLLABMEDIANET

Keputusan ini tentu saja menggantungkan nasib puluhan ribu pemegang saham. Berdasarkan data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2025, kepemilikan masyarakat di SRIL mencapai 8.158.734.000 lembar saham, setara dengan 39,89% dari total saham beredar. Angka ini mencerminkan keterlibatan 45.866 investor hingga akhir Maret 2026, yang kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Kiamat Saham SRIL: Dana Lo Kheng Hong & Puluhan Ribu Investor Terancam?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di antara ribuan investor tersebut, terdapat nama besar di kancah pasar modal Indonesia, Lo Kheng Hong. Investor yang dijuluki ‘Warren Buffett Indonesia’ ini tercatat menggenggam saham SRIL. Data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 27 Februari 2026 menunjukkan bahwa Pak Lo memiliki 209.339.500 unit saham, atau sekitar 1,02% dari total saham yang beredar di publik. Dengan harga saham SRIL terakhir di Rp146 per lembar, nilai investasi Pak Lo di perusahaan ini mencapai sekitar Rp30,56 miliar.

Lantas, bagaimana prospek dan langkah yang dapat diambil oleh para investor SRIL, termasuk Lo Kheng Hong, dalam menghadapi situasi delisting ini?

Menurut panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Haluannews.id pada Selasa (14/4/2026), ada dua opsi utama bagi investor. Pertama, investor dapat mencoba menjual kepemilikan sahamnya di pasar negosiasi. Pasar ini memungkinkan transaksi jual-beli efek dilakukan melalui tawar-menawar secara individu, meskipun tetap harus difasilitasi oleh perusahaan sekuritas dan berada di bawah pengawasan bursa. BEI biasanya akan membuka suspensi saham yang akan delisting untuk periode terbatas di pasar negosiasi. Pada momen inilah, investor disarankan untuk melepas sahamnya, meskipun risiko harga anjlok sangat tinggi akibat sentimen negatif delisting paksa.

Opsi kedua adalah membiarkan saham tersebut. Meskipun perusahaan yang delisting bisa saja suatu saat kembali mencatatkan sahamnya di bursa (relisting), peluang ini tergolong sangat kecil dan tidak pasti. Kepemilikan saham secara teknis tidak hilang, namun nilainya bisa menjadi tidak likuid dan sulit dicairkan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor ritel, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Regulasi ini mewajibkan emiten yang akan delisting untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari para investornya. Ketentuan ini diharapkan dapat menyediakan saluran bagi investor untuk menjual kembali saham yang mereka miliki, meskipun dalam kondisi yang sulit.

Namun, penting untuk diingat bahwa Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan hierarki pembayaran. Hak pemegang saham sebagai penerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya hanya dapat dipenuhi setelah seluruh tagihan kreditur dan hak-hak karyawan perusahaan dilunasi. Dalam kasus pailit seperti SRIL, ini berarti investor berada di urutan terakhir dalam daftar penerima pembayaran, menjadikan proses pemulihan investasi semakin kompleks dan tidak pasti.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar