Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi mengenai masa depan pemegang saham dari 18 emiten yang akan dihapus pencatatannya (delisting) dari daftar Perusahaan Tercatat. Langkah ini diambil seiring dengan kewajiban emiten untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) pasca-delisting, sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Related Post
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam proses buyback ini berada di tangan Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka. "Berdasarkan ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka, atau pihak lain jika kondisi yang ditetapkan OJK memungkinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 5," jelas Nyoman kepada Haluannews.id, Rabu (15/4/2026).

Keputusan delisting ini tidak diambil secara sembarangan. Emiten yang menghadapi penghapusan pencatatan umumnya mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten yang sahamnya telah disuspensi, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, selama minimal 24 bulan terakhir.
Nyoman menambahkan, keputusan ini telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N. "Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan pembinaan, mendorong, dan memberikan kesempatan kepada Perusahaan Tercatat untuk memperbaiki kinerjanya, sambil terus melakukan pemantauan ketat," paparnya.
Langkah-langkah preventif ini, menurut Nyoman, merupakan bagian dari upaya perlindungan investor. BEI juga secara rutin telah mengumumkan potensi delisting bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan, dengan pengingat yang diberikan setiap enam bulan berikutnya. "Hal ini kami harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai peringatan dini bagi investor atas potensi delisting," imbuhnya.
Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi erat dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah keberlanjutan usaha hingga memenuhi kriteria delisting. Koordinasi ini berlanjut sampai pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting, sebagaimana diatur dalam POJK 45 Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi Bursa, delisting ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 10 November 2026.
Secara spesifik, terdapat dua kategori emiten yang akan mengalami delisting. Pertama, tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kedua, sebelas perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari 50 bulan. Daftar ini mencakup PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), hingga PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar