Kemenangan Fantastis! Jusuf Hamka Kalahkan Hary Tanoe di Meja Hijau

Haluannews Ekonomi – Pengusaha jalan tol kawakan, Jusuf Hamka, tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya yang mendalam, bahkan sampai melakukan sujud syukur, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan dua konglomerat besar di Indonesia, dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap entitas bisnis milik Jusuf Hamka.

COLLABMEDIANET

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., sebagian gugatan CMNP dikabulkan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya yang dikutip Haluannews.id pada Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, setara dengan sekitar Rp 484 miliar berdasarkan kurs Rp 17.300 per dolar AS. Kompensasi ini juga disertai bunga sebesar 6% per tahun yang berlaku surut sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Kemenangan Fantastis! Jusuf Hamka Kalahkan Hary Tanoe di Meja Hijau
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta juga menjadi tanggungan para tergugat.

Inti dari putusan ini, menurut Sunoto, adalah pandangan majelis hakim bahwa transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan bukan merupakan transaksi jual-beli.

Majelis hakim menyoroti peran Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP. Mereka dinilai seharusnya sudah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Penilaian ini semakin diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemenangan ini tidak hanya menjadi penegasan hukum bagi Jusuf Hamka, tetapi juga memberikan preseden penting dalam praktik transaksi surat berharga di ranah korporasi Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar