Haluannews Ekonomi – Kasus besar klaim asuransi senilai Rp 20 miliar di Medan yang melibatkan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akhirnya menemui titik terang. Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengungkapkan penyelesaian kasus tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan Jumat (20/12/2024).

Related Post
Karin menjelaskan, penolakan klaim tersebut bukan tanpa alasan. Ia menekankan pentingnya kejujuran nasabah dalam mengungkapkan riwayat kesehatan mereka saat mengajukan polis asuransi. "Ada ketentuan pre-existing, kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum bergabung asuransi, dan kondisi tersebut mungkin tidak di-cover," ujarnya. Menurutnya, kegagalan nasabah untuk mengungkapkan kondisi kesehatan secara lengkap dan jujur dapat mempengaruhi keputusan persetujuan klaim.

Lebih lanjut, Karin menegaskan bahwa Prudential Indonesia telah menyelesaikan masalah klaim Rp 20 miliar tersebut. Pihaknya telah menghubungi nasabah dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Ketika ditanya mengenai keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus ini, Karin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia memastikan bahwa Prudential Indonesia selalu menyelesaikan setiap kasus klaim secara langsung dengan nasabah bersangkutan. "Baik klaim yang disetujui maupun yang tidak, kami komunikasikan langsung dengan nasabah," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang kuartal III-2024, Prudential Indonesia telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 13,6 triliun untuk 1,1 juta klaim, meningkat 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait penanganan klaim asuransi oleh Prudential Indonesia.










Tinggalkan komentar