Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membuat gebrakan penting di sektor keuangan digital. Regulator resmi memberikan izin bagi industri asuransi untuk meluncurkan produk perlindungan risiko kredit macet pada pinjaman online (Pindar). Keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Pindar, menawarkan lapisan proteksi baru bagi para peminjam maupun penyedia layanan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sejumlah pelaku usaha di sektor asuransi telah membentuk konsorsium dan siap menjamin risiko gagal bayar pada Pindar. "Izin sudah kami berikan untuk penutupan pertanggungan risiko Pindar yang macet, namun ada batasan risikonya," ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu, seperti dilansir oleh Haluannews.id. Batasan risiko yang dimaksud adalah maksimal Rp 5 juta per pinjaman.

Lebih lanjut, OJK juga menggarisbawahi bahwa produk asuransi ini diutamakan untuk pinjaman yang bersifat produktif. Tujuannya adalah untuk mendorong pembiayaan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses perbankan, sehingga Pindar dapat menjadi alternatif yang lebih aman dan terstruktur. "Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem Pindar dari waktu ke waktu," tambah Ogi, menekankan visi OJK untuk ekosistem yang lebih sehat.
Langkah strategis ini diambil di tengah pertumbuhan pesat Pindar. Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan Pindar telah mencapai Rp 106,9 triliun, tumbuh sekitar 25% secara tahunan. Meskipun demikian, tingkat risiko kredit macet yang diukur dari rasio TWP90 masih berada di angka 4,45%. Kehadiran asuransi ini diharapkan dapat menekan angka tersebut, sekaligus memitigasi potensi kerugian baik bagi pemberi pinjaman maupun peminjam.
Dengan adanya payung proteksi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan Pindar semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor fintech lending. Ini merupakan langkah maju OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar