Haluannews Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan revolusioner yang akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Menteri PKP, Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa mulai saat ini, masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK di bawah atau hingga Rp1 juta tetap dapat mengajukan permohonan kredit rumah subsidi. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Haluannews.id pada Minggu (26/4/2026).

Related Post
Keputusan strategis ini merupakan hasil perjuangan panjang Kementerian PKP melalui serangkaian pertemuan intensif dengan pihak OJK. "Ini adalah kabar baik bagi rakyat. Selama ini, catatan SLIK OJK satu juta ke bawah menjadi penghalang. Mulai detik ini, mereka boleh mengajukan kredit rumah subsidi," tegas Ara, seraya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua OJK atas respons cepat dan profesionalisme yang ditunjukkan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah sebuah "fenomena" yang baru terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo, setelah melalui enam kali pertemuan untuk memperjuangkan hal tersebut.

Ara juga menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan ini tanpa hambatan birokrasi. Ia mengingatkan seluruh pihak, baik OJK maupun perbankan, untuk tidak menciptakan "deep state" atau hambatan administratif yang dapat memperlambat pelaksanaan program pro-rakyat ini. "Keputusan ini sangat dinantikan oleh banyak masyarakat. Saya berharap tidak ada kendala dalam implementasinya," ujarnya.
Dalam upaya mengakselerasi program perumahan rakyat, khususnya target pembangunan 3 juta rumah, Kementerian PKP berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama. Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan struktur yang efektif, efisien, dan produktif, guna memastikan masalah perumahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen penuh OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. "OJK mendukung penuh kesuksesan pencapaian program prioritas pemerintah ini," kata Friderica.
Lebih lanjut, Friderica menguraikan sejumlah kebijakan strategis yang akan diimplementasikan OJK untuk mendukung percepatan program perumahan. Kebijakan tersebut meliputi:
- Pembatasan Tampilan Data SLIK: Catatan kredit yang ditampilkan di SLIK hanya untuk nominal di atas Rp1 juta.
- Pembaruan Data Pelunasan Kredit: Data pelunasan kredit akan diperbarui maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.
- Akses Data SLIK untuk BP Tapera: Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
- Penegasan Prioritas Kredit Rumah Subsidi: Kredit rumah subsidi ditegaskan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
- Pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah: Satgas ini akan melibatkan Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang.
- Penambahan Informasi pada Laporan SLIK: Laporan SLIK akan menyertakan informasi bahwa data tersebut tidak secara mutlak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026. "Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan," jelasnya. Ia juga mengapresiasi konsistensi Menteri PKP dalam memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar