Jusuf Hamka Raih Kemenangan Bersejarah, Saham CMNP Menggila!

Jusuf Hamka Raih Kemenangan Bersejarah, Saham CMNP Menggila!

Haluannews Ekonomi – Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten yang terafiliasi dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, mengguncang lantai bursa pada perdagangan 24 April 2026. Lonjakan signifikan ini terjadi setelah perseroan berhasil memenangkan gugatan perdata krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melawan konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan entitasnya, PT MNC Asia Holding Tbk.

COLLABMEDIANET

Pada sesi perdagangan tersebut, saham CMNP sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) dengan kenaikan fantastis 24,56%, mencapai level Rp 2.130 per saham. Meskipun penguatan tersebut sedikit terkoreksi menjelang penutupan, CMNP tetap membukukan kenaikan impresif sebesar 17%. Kinerja positif ini melanjutkan tren kenaikan dari hari sebelumnya, di mana saham CMNP ditutup menguat 5,23% ke Rp 1.710 per saham. Secara akumulatif dalam sepekan terakhir, saham CMNP telah melesat hingga 36%, menarik perhatian investor dan analis pasar. Dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 12,72 triliun dan rasio Price to Earnings (P/E) di angka 12,26, CMNP menunjukkan fundamental yang menarik di tengah sentimen positif ini.

Jusuf Hamka Raih Kemenangan Bersejarah, Saham CMNP Menggila!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kemenangan hukum yang menjadi katalis utama penguatan saham ini diputuskan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya yang dikutip Haluannews.id, menjelaskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Akibatnya, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, atau setara dengan sekitar Rp 484 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.300 per dolar AS). Ganti rugi ini juga disertai bunga 6% per tahun yang berlaku sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Selain itu, mereka juga dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta menanggung biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta.

Inti dari putusan ini adalah penegasan bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 secara substansial merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan transaksi jual-beli. Majelis Hakim berpendapat bahwa Hary Tanoe dan MNC, sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP, seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap tergugat. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Penerapan doktrin ini didasari pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan bukan semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Meskipun demikian, Majelis Hakim menolak gugatan bunga majemuk sebesar 2% per bulan yang diajukan oleh CMNP, dengan alasan dinilai tidak proporsional. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang relevan.

Putusan ini, sebagai putusan tingkat pertama, membuka peluang bagi pihak yang tidak menerima untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tenggang waktu yang diberikan adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Investor dan pelaku pasar kini akan mencermati langkah selanjutnya dari kedua belah pihak dalam saga hukum yang turut memengaruhi pergerakan saham di bursa.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar