haluannews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini membeberkan strategi ambisius Indonesia untuk menarik modal global dan memperkuat posisinya di kancah ekonomi dunia. Langkah monumental ini diwujudkan melalui rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif yang digadang-gadang mampu menyedot triliunan rupiah dari kantong-kantong investor kaya raya di seluruh penjuru bumi. Pemerintah kini tengah ngebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII demi segera mengesahkannya menjadi payung hukum yang kokoh.

Related Post
Purbaya menegaskan bahwa kehadiran PFII bukan sekadar wacana belaka, melainkan sebuah keharusan demi mendongkrak daya saing Indonesia sebagai hub keuangan internasional. Ia mencontohkan bagaimana negara-negara yang telah memiliki pusat finansial serupa berhasil melesat jauh dalam kompetisi global. "PFII diharapkan menjadi katalisator bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Purbaya, pusat-pusat keuangan internasional terbukti menjadi instrumen vital bagi banyak negara untuk memikat investasi, memperluas akses pembiayaan, memacu inovasi di sektor jasa keuangan, dan memperkokoh posisi mereka dalam rantai nilai ekonomi global. Keberadaan entitas semacam ini juga memungkinkan aliran modal global bergerak lebih efisien, sekaligus menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi.
Indonesia saat ini diakui belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat finansial terkemuka di dunia. "Kami memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global," jelas Purbaya.
Manfaat pembentukan PFII diyakini akan meresap luas, tidak hanya bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Dampaknya meliputi peningkatan investasi masif, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan posisi Indonesia di panggung global.
Purbaya menutup pernyataannya dengan harapan besar agar pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan ekonomi masa depan Indonesia. Tentunya tanpa mengabaikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.








Tinggalkan komentar