Haluannews Ekonomi – Setahun setelah mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini menikmati masa purna bakti dengan berbagai fasilitas dan hak yang melekat pada statusnya sebagai mantan presiden. Kabar terbaru menyebutkan, rumah pensiun yang dipersiapkan untuk Jokowi di Karanganyar, Jawa Tengah, hampir rampung.

Related Post
Menurut laporan dari detikJateng, progres pembangunan rumah yang berlokasi di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, tersebut sudah mencapai 95% dan memasuki tahap finishing. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengonfirmasi bahwa rumah tersebut akan segera siap untuk dihuni.

Selain tempat tinggal yang nyaman, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini menetapkan bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Sebagai informasi, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta, jauh lebih tinggi dari gaji tertinggi PNS yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak lagi menerima tunjangan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 32,5 juta.
Selain uang pensiun dan rumah, negara juga menyediakan berbagai fasilitas lain untuk mantan presiden, termasuk tunjangan rumah yang mencakup biaya air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga. Jokowi juga berhak atas mobil dinas dan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dengan berbagai fasilitas dan hak ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan nyaman.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar