Jalan Tol KPR OJK: Catatan SLIK Buruk Tak Lagi Jadi Penghalang?

Jalan Tol KPR OJK: Catatan SLIK Buruk Tak Lagi Jadi Penghalang?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan kebijakan progresif yang berpotensi merevolusi akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini secara signifikan membuka peluang lebih lebar, bahkan bagi mereka yang sebelumnya terganjal catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sekaligus menjawab kegelisahan publik mengenai status riwayat kredit yang kerap dianggap sebagai tembok penghalang utama dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ke depan, laporan SLIK hanya akan menampilkan informasi kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. "Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta," ujar Friderica, seperti dikutip Haluannews.id, Minggu (19/4/2026). Ini berarti tunggakan kecil di bawah ambang batas tersebut tidak lagi secara otomatis muncul dalam catatan yang menjadi acuan utama bank dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.

Jalan Tol KPR OJK: Catatan SLIK Buruk Tak Lagi Jadi Penghalang?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

SLIK, yang merupakan evolusi dari BI Checking, berfungsi sebagai sistem informasi riwayat kredit. OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral, bukan daftar hitam, dan tidak serta-merta menjadi penentu tunggal persetujuan atau penolakan pengajuan kredit. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar tetap memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan perumahan, asalkan bank menilai risiko tersebut masih dapat dikelola. OJK bahkan tidak memiliki aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil atau yang telah berhasil diselesaikan.

Selain relaksasi ambang batas, OJK juga mempercepat proses pembaruan data dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. Kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. "Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," kata Friderica. Percepatan ini krusial untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah menyelesaikan kewajiban finansialnya.

Meskipun ada kelonggaran, OJK tetap mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajibannya atau menyelesaikan masalah kredit sesuai ketentuan. Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 (paling lancar) hingga 5 (kredit macet). Umumnya, debitur dengan skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 memerlukan perbaikan terlebih dahulu, seperti melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi. Debitur juga dapat mengajukan koreksi jika terdapat kesalahan pencatatan, dan penting untuk menyimpan Surat Keterangan Lunas sebagai bukti saat mengajukan kredit baru.

Kelonggaran kebijakan ini merupakan bagian integral dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kendati akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Ini menegaskan bahwa catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan KPR, namun tetap harus diimbangi dengan perbaikan riwayat kredit, kemampuan finansial yang memadai, dan penilaian risiko dari lembaga keuangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar