Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tertanggal 5 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena PT SSV, yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Related Post
Haluannews.id memperoleh informasi bahwa sebelum pencabutan izin, PT SSV telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK memberikan waktu cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki permasalahan tersebut sesuai rencana yang diajukan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, PT SSV tak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura ("POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ("POJK 25/2023"), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin PT SSV, merupakan komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. Dengan pencabutan izin ini, PT SSV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
PT SSV diharuskan menyelesaikan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan. Mereka juga diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham dalam 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Informasi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban harus disampaikan secara transparan kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah serta menaati kewajiban hukum lainnya. PT SSV juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kontak yang telah disediakan perusahaan.









Tinggalkan komentar