Haluannews Ekonomi – Co-Founder dan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024). Agusman menegaskan OJK tengah berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia. "Yang bersangkutan sudah tersangka. Kita bekerja sama dengan penegak hukum. Kita berupaya untuk mengembalikannya ke Indonesia," tegas Agusman.

Related Post
Sebelumnya, beredar kabar Adrian tengah berada di luar negeri. Hal ini diperkuat dengan tangkapan layar yang viral di media sosial, memperlihatkan Adrian tengah bersantap bersama kerabatnya di Doha, Qatar. Sebelumnya lagi, Adrian sempat memberikan pernyataan melalui pesan singkat kepada Haluannews.id pada Rabu (23/10/2024) terkait pencabutan izin usaha Investree dan seruan OJK. Ia mengklaim tengah menunggu suntikan dana dari investor Qatar untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaannya. "Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," tulis Adrian dalam pesan singkat tersebut. Pernyataan tersebut diterima pukul 02.46 WIB dini hari.

Kini, dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Adrian Gunadi akan segera bergulir. Langkah OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi kepentingan para pihak yang dirugikan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum dan upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia.
Tinggalkan komentar