haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tabir baru terkait aturan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca-demutualisasi. Calon investor kini berkesempatan menggenggam porsi kepemilikan lebih dari lima persen, namun dengan satu syarat krusial yang wajib dipenuhi. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang mengajukan permohonan khusus tersebut.

Related Post
Pimpinan OJK bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal. "Belum ada pengajuan, tahapannya masih cukup panjang," ungkap Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menambahkan, BEI sendiri pun belum mengidentifikasi secara spesifik calon investor potensial yang akan diundang untuk menjadi pemegang saham baru di luar anggota bursa.

Secara umum, regulasi baru membatasi kepemilikan saham BEI bagi investor baru pada angka maksimum lima persen. Namun, jika ada pihak yang berhasrat memiliki saham di atas ambang batas tersebut, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi. Permohonan ini akan melalui proses telaah mendalam dan memerlukan persetujuan dari OJK, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bursa.
"Kami berharap normalnya di bawah lima persen. Tetapi jika ada kasus khusus, di mana ada minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan batas lima persen, maka sesuai aturan POJK Bursa, pihak tersebut wajib mengajukan permohonan untuk ditelaah dan disetujui OJK," jelas Hasan.
Arahan demutualisasi bursa ini telah diatur secara komprehensif dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan tersebut merinci secara lengkap mengenai pemegang saham BEI, termasuk mekanisme penawaran saham kepada calon pemegang saham potensial. OJK berharap transformasi ini dapat melibatkan unsur non-anggota Bursa sebagai pemegang saham baru, menandai dimulainya era demutualisasi. Proses ini akan berlanjut hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diharapkan dapat merestui masuknya pemegang saham di luar anggota Bursa.
Hasan menegaskan bahwa demutualisasi akan memicu serangkaian perubahan fundamental dalam struktur korporasi BEI, yang harus tercermin dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan anggaran dasar ini nantinya akan dikonsultasikan dan memerlukan persetujuan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan signifikan adalah sifat kepemilikan BEI yang sebelumnya tertutup dan hanya dapat dimiliki oleh anggota Bursa. Berdasarkan regulasi baru, kepemilikan kini terbuka bagi individu maupun entitas badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota maupun non-anggota Bursa.
Selain itu, kebijakan pembagian dividen juga akan mengalami penyesuaian. Sebelumnya, BEI sebagai organisasi mutual dilarang membagikan dividen. Setelah demutualisasi, ketentuan ini akan diselaraskan dengan POJK, sehingga BEI diperkenankan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.
Transformasi ini juga mencakup penguatan aspek independensi BEI, termasuk pengaturan ulang pemisahan fungsi serta pembagian tugas di antara jajaran direksi. Tak hanya anggaran dasar, sejumlah peraturan internal Bursa yang terdampak oleh perubahan dari sistem mutual menuju demutualisasi juga harus disesuaikan.
Hasan menjelaskan, dalam sistem yang berlaku saat ini, masih terdapat korelasi antara hak sebagai pemegang saham dengan hak sebagai anggota Bursa yang dapat mengakses sistem perdagangan. Namun, setelah demutualisasi, akses perdagangan tidak lagi eksklusif bagi anggota Bursa yang juga memiliki saham BEI. Anggota Bursa akan tetap memiliki hak perdagangan selama status keanggotaan mereka dinyatakan sah.
"Sepanjang yang bersangkutan tetap dinyatakan anggota Bursa yang sah, maka hak untuk melakukan akses perdagangan atau trading right-nya tetap diberikan," tegas Hasan. Dengan demikian, anggota Bursa yang tidak lagi menjadi pemegang saham tetap dapat mengakses perdagangan selama memenuhi persyaratan sebagai anggota Bursa.
Ia menambahkan, pemberian hak perdagangan kepada anggota Bursa nantinya harus menerapkan prinsip perlakuan yang setara. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Bursa akan memiliki hak untuk mengakses perdagangan tanpa dibedakan berdasarkan status kepemilikan sahamnya.
OJK berharap seluruh ketentuan dalam POJK tersebut dapat diterjemahkan secara konkret dalam perubahan anggaran dasar BEI serta peraturan-peraturan Bursa yang saat ini masih mencerminkan karakteristik mutual. Penyesuaian ini meliputi ketentuan kepemilikan yang tertutup bagi anggota Bursa, larangan pembagian dividen, serta penguatan independensi Bursa.










Tinggalkan komentar