haluannews.id – Pasar modal Indonesia kembali diwarnai kabar kurang menyenangkan. Sebanyak 73 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa berhadapan dengan sanksi tegas. Mereka kedapatan belum menyerahkan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026, melewati batas waktu yang ditetapkan pada 29 Agustus 2026.

Related Post
Keterbukaan informasi dari otoritas bursa mengungkapkan rinciannya. Sebanyak 72 emiten belum melengkapi laporan keuangan kuartal I-2026 mereka dengan laporan akuntan publik hingga 29 Juli 2026. Konsekuensinya, aktivitas perdagangan saham puluhan perusahaan ini langsung dihentikan sementara atau disuspensi per 30 Juli 2026, sebuah langkah yang tentu mengejutkan investor.

Tak hanya itu, satu perusahaan tercatat lainnya juga menghadapi hukuman berbeda. Emiten ini gagal menyetor laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik hingga tenggat 29 Agustus 2026. Akibatnya, perusahaan tersebut menerima peringatan tertulis ketiga serta denda finansial senilai Rp150 juta, menunjukkan keseriusan BEI dalam menegakkan aturan.
Di tengah situasi ini, BEI juga merilis data keseluruhan. Dari total 1.068 perusahaan yang terdaftar di bursa, mayoritas atau 838 emiten telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan interim kuartal I-2026. Sementara itu, 157 perusahaan lainnya memang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan tersebut. Kriteria pengecualian meliputi 7 perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 31 Maret 2026, 44 perusahaan yang masuk dalam papan akselerasi, serta 52 perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi atau sukuk.








Tinggalkan komentar