Haluannews Ekonomi – Era baru investasi emas telah tiba di Indonesia dengan hadirnya bank emas atau bullion bank. Namun, pertanyaan besar muncul: siapa yang menanggung risiko fluktuasi harga emas? Jawabannya, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko sepenuhnya ada di tangan nasabah.

Related Post
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan konsep "gold to gold" yang diadopsi oleh bullion bank. Nasabah menyimpan emas fisik, dan bank wajib memastikan ketersediaan emas tersebut saat nasabah ingin menarik simpanannya. "Konsepnya 100 persen full hedged," tegas Nasrullah dalam seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (28/2/2025).

Nasrullah menekankan bahwa fluktuasi harga emas, baik naik maupun turun, sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Hal ini karena bullion bank hanya bertindak sebagai penyedia layanan penyimpanan emas fisik, bukan sebagai penentu harga. "OJK tidak intervensi, harga emas mengikuti pasar global. Risiko sepenuhnya kembali ke nasabah," ujarnya.
Contohnya, jika seorang nasabah menabung emas saat harga tinggi dan menariknya saat harga turun, maka kerugian ditanggung nasabah. Sebaliknya, jika harga emas naik saat penarikan, maka keuntungan pun menjadi milik nasabah. "Tidak ada keuntungan bagi penyelenggara karena sejak awal emas sudah dalam bentuk fisik," pungkas Nasrullah. Dengan demikian, investasi emas di bullion bank menawarkan transparansi, namun juga menuntut pemahaman risiko yang matang dari para investor.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar