Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi para influencer finansial yang berkiprah di pasar modal. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi praktik penipuan dan rekomendasi investasi yang menyesatkan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa influencer yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek (PE) atau memberikan rekomendasi efek wajib memiliki perjanjian tertulis.

Related Post
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025, khususnya Pasal 106 hingga 109, yang mengatur kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang menggandeng pegiat media sosial. Bentuk kerjasama ini meliputi penyediaan media untuk iklan dan informasi pasar modal, penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, serta analisis atau rekomendasi efek.

Inarno menjelaskan bahwa PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer, serta memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sesuai. Influencer yang menawarkan diri sebagai pemasar PPE dan PED harus memiliki izin sebagai mitra pemasar. Sementara itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi efek harus mengantongi izin sebagai penasihat investasi.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memitigasi potensi masalah yang timbul dari keterlibatan influencer, termasuk praktik penipuan dalam pemasaran atau rekomendasi investasi. OJK akan memberikan sanksi tegas, tidak hanya kepada Perusahaan Efek, tetapi juga kepada pihak yang menyebabkan pelanggaran, termasuk para influencer.
Lebih lanjut, jika influencer terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal, seperti penipuan, tipu muslihat, atau memberikan informasi menyesatkan terkait investasi, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK berencana untuk menyusun pengaturan khusus mengenai influencer keuangan dan akan meminta masukan dari masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar