Jebakan Cuan Palsu Snapboost Terbongkar Satgas

Jebakan Cuan Palsu Snapboost Terbongkar Satgas

haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap sebuah platform yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform ini mengklaim mampu memberikan penghasilan instan melalui sistem Click to Earn (C2E) dengan hanya memberikan tanda suka dan membagikan konten di berbagai media sosial.

COLLABMEDIANET

Modus operandi Snapboost sangat licik. Mereka menawarkan skema investasi yang mengharuskan anggotanya menyetor sejumlah dana sebagai deposit. Setelah deposit, anggota akan diberi tugas untuk menyukai dan membagikan konten di platform populer seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Imbalannya tidak main-main, Snapboost menjanjikan pendapatan harian yang menggiurkan, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), bahkan hadiah mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi mereka yang menyetor dana dalam jumlah besar.

Jebakan Cuan Palsu Snapboost Terbongkar Satgas
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, di balik janji manis itu, terkuak fakta mengejutkan. Setelah ditelusuri Satgas Pasti, Snapboost ternyata tidak memiliki izin usaha maupun badan hukum yang sah di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Yang lebih mencurigakan, pelaku di balik Snapboost diketahui sering mengganti alamat tautan (URL) mereka. Meskipun URL berubah-ubah, tampilan, fitur, dan cara kerjanya tetap sama, mengindikasikan adanya keterkaitan erat antar berbagai "versi" Snapboost.

Melihat potensi kerugian besar bagi masyarakat, Satgas Pasti tidak tinggal diam. Mereka segera menghentikan seluruh aktivitas Snapboost dan memblokir akses ke aplikasi serta tautan terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga telah dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Snapboost diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib setempat. Satgas Pasti juga mengingatkan agar publik selalu waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Terutama yang meminta setoran dana di awal dan beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat namun memiliki tampilan dan mekanisme serupa.

Untuk melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat bisa menghubungi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan bisa disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar