Haluannews Ekonomi – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) pada penutupan perdagangan hari Kamis (4/12/2025). Indeks saham acuan Indonesia ini parkir di level 8.640,19, melonjak 28,41 poin atau setara dengan penguatan 0,33%. Kinerja impresif ini disambut antusias oleh para pelaku pasar.

Related Post
Aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini terbilang ramai. Sebanyak 358 saham berhasil mencatatkan kenaikan, sementara 302 saham mengalami penurunan, dan 140 saham stagnan. Total nilai transaksi mencapai Rp 21,19 triliun, melibatkan 51,36 miliar saham yang diperdagangkan dalam 2,79 juta kali transaksi. Kenaikan IHSG juga berdampak positif pada kapitalisasi pasar, yang terkerek naik menjadi Rp 15.887 triliun.

Sektor energi dan teknologi menjadi motor penggerak utama penguatan IHSG. Sebaliknya, sektor kesehatan menjadi satu-satunya sektor yang mengalami koreksi. Saham Dian Swastatika Sentosa (DSSA) tercatat sebagai saham yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kenaikan indeks. Selain itu, saham-saham perbankan berkapitalisasi besar seperti Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), dan Bank Negara Indonesia (BBNI) turut memberikan dorongan positif.
Sentimen pasar saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Secara global, pelaku pasar mencermati rilis data ekonomi dan perkembangan terkini, termasuk pelemahan indeks dolar AS dan sinyal perlambatan pasar tenaga kerja Amerika Serikat. Di dalam negeri, stabilitas IHSG dan pergerakan nilai tukar rupiah yang relatif stabil memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan Indonesia.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan investor ritel di pasar modal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal. Namun, sebelum insentif tersebut digulirkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk memberantas praktik perdagangan saham gorengan yang merugikan investor kecil. Purbaya memberikan waktu enam bulan kepada otoritas pasar modal untuk menindak tegas pelaku manipulasi harga saham.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar