haluannews.id – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan peredaran uang kertas rupiah yang menampilkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Khususnya, lembaran seratus ribu rupiah dengan tanda tangan pejabat yang sempat menjabat selama satu tahun ini mendadak menjadi incaran banyak kolektor dan masyarakat umum. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah uang ini masih sah digunakan sebagai alat pembayaran setelah adanya pergantian menteri keuangan?

Related Post
Menanggapi keresahan publik, Bank Indonesia (BI) dengan tegas memastikan bahwa uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku legal dan sah sebagai alat transaksi di seluruh pelosok Indonesia. Masyarakat tak perlu khawatir akan keabsahan uang tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pembubuhan tanda tangan pada uang rupiah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap uang kertas rupiah wajib memuat tanda tangan dari perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia.
"Dengan demikian, tanda tangan yang tertera pada uang rupiah mencerminkan pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut berlangsung," terang Denny dalam pernyataan resminya.
BI lebih lanjut mengklarifikasi, uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah dicetak sesuai prosedur standar dan memiliki keabsahan penuh sebagai alat pembayaran yang sah. Ini berarti, masyarakat tidak perlu ragu sedikit pun saat menerima atau menggunakan uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya. Uang tersebut berfungsi sama persis dengan uang rupiah lainnya untuk segala jenis transaksi.
Penting untuk digarisbawahi, pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak serta-merta membatalkan keabsahan uang yang sudah dicetak dan diedarkan. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia sama sekali tidak memengaruhi legalitas uang rupiah yang telah diproduksi dan beredar di masyarakat," tegas Denny.
Ke depan, BI memastikan bahwa setiap uang rupiah yang diproduksi pada periode selanjutnya akan menampilkan tanda tangan pejabat yang sedang menjabat pada waktu pencetakan. Oleh karena itu, masyarakat akan menemukan beragam kombinasi tanda tangan pejabat pada uang rupiah. Namun, seluruhnya tetap sah dan berlaku selama belum ada pengumuman resmi pencabutan atau penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Penjelasan komprehensif ini diharapkan menjawab tuntas berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat terkait peredaran uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang diketahui menjabat Menteri Keuangan hingga September 2026 sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada Suahasil Nazara.








Tinggalkan komentar