haluannews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Meski kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, penagihan terhadap para debitur dan obligor BLBI dipastikan akan terus berlanjut. Langkah ini menegaskan bahwa pelunasan di satu sisi tidak serta merta menghapus hak negara untuk menuntut pengembalian dana dari pihak-pihak yang masih memiliki tunggakan.

Related Post
Suahasil Nazara, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (22/9/2026), menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak penuh untuk mengejar kewajiban tersebut. "Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai, namun pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor," tegasnya. Ia menambahkan, Presiden menyambut baik penyelesaian utang pemerintah kepada BI, namun arahan untuk terus menagih para penunggak tetap menjadi prioritas.

Estafet penagihan ini kini beralih ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Setelah Satuan Tugas BLBI resmi dibubarkan pada Desember 2024, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah DJKN akan mengambil alih tanggung jawab penuh. PUPN bertugas memastikan seluruh kewajiban debitur kepada negara dapat tertagih.
"Satgas BLBI memang berakhir di penghujung 2024. Secara tata kelola pemerintahan, tugas ini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya melalui PUPN di DJKN," papar Suahasil. Ia berharap pengembalian dana dari penagihan ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbagai strategi penagihan aktif akan diterapkan pemerintah. Ini mencakup langkah penandaan dan penyitaan aset, yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum. Suahasil mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengantongi daftar lengkap para debitur dan obligor BLBI yang belum memenuhi kewajibannya, meski ia enggan merinci nama-nama tersebut ke publik.
"Kami terus membuka diskusi dan melakukan penagihan aktif. Teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan serta penyitaan aset di berbagai lokasi," ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah juga aktif melakukan penandaan aset yang terkait dengan BLBI dan penanganan obligasi rekap, bekerja sama dengan seluruh lembaga terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif.








Tinggalkan komentar