Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Penyelidikan ini turut mengungkap total harta kekayaan Hery Susanto yang fantastis, mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Related Post
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery Susanto tercatat memiliki aset senilai Rp4.170.588.649. Angka ini memberikan gambaran signifikan mengenai profil finansial pejabat publik yang kini terjerat kasus hukum.

Portofolio asetnya meliputi tanah dan bangunan dengan nilai estimasi Rp2.350.000.000. Properti tersebut berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon. Selain itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan bermotor senilai total Rp595.000.000, yang mencakup Motor Vespa LX IGET 125 keluaran tahun 2022 dan Mobil Chery Micro/Minibus model tahun 2025.
Lebih lanjut, Hery Susanto melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp539.688.649. Rincian harta ini menjadi sorotan publik seiring dengan statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka HS ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan.
Syarief Sulaeman membeberkan kronologi keterlibatan Hery Susanto yang bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan. PT TSHI, dalam upaya mencari jalan keluar, diduga bersekongkol dengan Hery Susanto. Tujuannya adalah untuk mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri beban pembayaran yang harus ditanggung.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari LKM, Direktur PT TSHI, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Transaksi ini menjadi inti dari dugaan suap yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Syarief menambahkan bahwa tindak pidana ini terjadi pada tahun 2015, saat Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Ironisnya, Hery Susanto baru saja terpilih dan dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Ia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026, menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar