Haluannews Ekonomi – PT Timah Tbk (TINS) menerima limpahan aset sitaan kasus korupsi timah dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk enam smelter dan potensi kandungan logam tanah jarang (rare earth element) yang bernilai fantastis.

Haluannews Ekonomi - PT Timah Tbk (TINS) menerima limpahan aset sitaan kasus korupsi timah dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk enam smelter dan potensi kandungan logam tanah jarang (rare earth element) yang bernilai fantastis.

Timah TINS Kebanjiran ‘Harta Karun’ Prabowo, Nilainya Triliunan Rupiah!

COLLABMEDIANET

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TINS, Fina Eliani, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan inventarisasi dan pendataan potensi rare earth, khususnya monasit, yang merupakan hasil sampingan (by-product) dari kegiatan penambangan. Meski demikian, kontribusi penjualan dari potensi ini belum dapat diperkirakan untuk tahun 2025.

Haluannews Ekonomi - PT Timah Tbk (TINS) menerima limpahan aset sitaan kasus korupsi timah dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk enam smelter dan potensi kandungan logam tanah jarang (rare earth element) yang bernilai fantastis.
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Proses pelimpahan aset sitaan masih berlangsung agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait aset yang dilimpahkan," ujar Fina dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/10). TINS juga tengah menyusun rencana pengelolaan aset tersebut. Data yang diterima perusahaan menunjukkan bahwa logam yang disita dan akan dilimpahkan mencapai 680 ton.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa logam tanah jarang yang ditemukan mengandung monasit dengan nilai yang sangat besar. Ia memperkirakan nilai 1 ton monasit mencapai ratusan ribu dolar, bahkan hingga US$200 ribu. Total temuan mencapai puluhan ribu ton, mendekati 40.000 ton.

Jika dikalkulasikan dengan asumsi US$1 setara dengan Rp16.543, dan cadangan mencapai 4 ribu ton, maka nilai "harta karun" yang diberikan Prabowo kepada Timah bisa mencapai Rp132,40 triliun. Namun, TINS menegaskan bahwa penjualan belum dapat dilakukan selama proses pelimpahan belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar