Terbongkar! Kartel Bunga Pinjol Rp 755 Miliar, OJK Bereaksi Tegas

Related Post
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti terlibat dalam praktik kartel suku bunga. Keputusan ini mengguncang industri teknologi finansial (fintech) di Tanah Air.

OJK menyatakan akan mencermati secara saksama dan menghormati putusan yang telah diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam amar putusannya, Majelis KPPU secara sah dan meyakinkan menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini merujuk pada adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha pinjol tersebut.
"OJK akan terus mendorong industri Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pindar) untuk memperkokoh kerangka tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas," demikian pernyataan OJK, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Haluannews.id pada Jumat (27/4/2026).
Lebih lanjut, regulator juga menegaskan pentingnya peran penyelenggara pinjol dalam mendukung program strategis pemerintah. Ini mencakup peningkatan inklusi keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemerataan ekonomi nasional, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Untuk memperkuat aspek regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini secara spesifik mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk penetapan batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik eksploitatif dan menjaga keadilan dalam ekosistem pinjol.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan industri LPBBTI untuk periode 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri secara menyeluruh, serta memperkuat mekanisme perlindungan konsumen di tengah dinamika perkembangan teknologi.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjol secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah proaktif ini krusial untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang semakin berkembang.
Sebelumnya, KPPU telah menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjol atau fintech P2P lending. Total denda yang dikenakan kepada para pelaku usaha tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 755 miliar, sebagai konsekuensi dari praktik perjanjian penetapan suku bunga yang terbukti melanggar hukum persaingan usaha.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar