Geger Koperasi Swadharma: BNI Buka-bukaan Status Hukum, Nasabah Wajib Tahu!

Geger Koperasi Swadharma: BNI Buka-bukaan Status Hukum, Nasabah Wajib Tahu!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan tegas menyatakan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukanlah bagian dari entitas perbankan mereka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang keliru di masyarakat, terutama terkait kasus hukum yang sedang membelit koperasi tersebut.

COLLABMEDIANET

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 dengan akta pendirian yang terpisah dan memiliki struktur kepengurusan serta operasional yang sepenuhnya independen dari BNI. "Koperasi ini didirikan khusus untuk pegawai internal, bukan untuk melayani masyarakat umum. Seluruh kegiatan dan keputusan operasional menjadi tanggung jawab penuh pengurus koperasi," terang Okki dalam keterangan tertulis yang diterima Haluannews.id, Minggu (26/4/2026).

Geger Koperasi Swadharma: BNI Buka-bukaan Status Hukum, Nasabah Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggotanya, dengan iming-iming imbal hasil yang cukup fantastis, berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Praktik ini jelas menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam penelusuran kasus ini, ditemukan pula indikasi pemalsuan dokumen yang memperkeruh situasi.

Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, ditambah dengan nama yang mirip, turut memicu kesimpangsiuran di benak publik. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, BNI telah mengambil langkah proaktif sejak tahun 2016 dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal kasus ini mencuat, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum antara para deposan adalah dengan Koperasi Swadharma sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan. Dengan demikian, BNI tidak memiliki tanggung jawab langsung atas dana yang ditempatkan di koperasi tersebut.

Okki menambahkan bahwa perseroan memahami bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Namun, dalam konteks perlindungan nasabah BNI, ia memastikan bahwa seluruh dana nasabah bank tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku.

BNI juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum memutuskan untuk menempatkan dananya. Hal ini penting untuk menghindari risiko investasi pada entitas yang tidak berizin atau menyalahi aturan. "Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku," pungkas Okki.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar