Haluannews Ekonomi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar ini mengguncang dunia perbankan. Dua tersangka berasal dari internal BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Related Post
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (13/3/2025), mengungkapkan identitas para tersangka. Nama besar Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, turut disebut sebagai tersangka. Ia telah mengundurkan diri dari jabatannya tak lama sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini. Tersangka lainnya dari internal BJB adalah Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary.

Tiga tersangka dari pihak swasta yang turut ditetapkan adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait penempatan dana iklan BJB melalui enam perusahaan agensi perantara yang bekerja sama dengan berbagai media. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses penyidikan KPK telah mencakup penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan kantor BJB di Bandung. Barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp 70 miliar telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan keterlibatan petinggi Bank BJB.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar