Geger! DPR Sisipkan Pasal Pemecatan Gubernur BI di RUU P2SK?

Geger! DPR Sisipkan Pasal Pemecatan Gubernur BI di RUU P2SK?

Haluannews Ekonomi – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat ketentuan baru yang cukup mengejutkan. Pasal 48 RUU tersebut kini mengatur lebih detail mengenai pemberhentian anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) selama masa jabatannya, merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.

COLLABMEDIANET

Pasal 48 RUU P2SK, yang telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR saat harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan merupakan hasil pembahasan di Komisi XI DPR, akan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (2/10/2025).

Geger! DPR Sisipkan Pasal Pemecatan Gubernur BI di RUU P2SK?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penambahan ketentuan ini bukan berarti DPR bermaksud mengintervensi independensi BI dalam pengambilan kebijakan moneter. "BI sebagai lembaga independen, OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen, itu saja," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Selain alasan pemberhentian yang sudah ada sebelumnya, seperti mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, absen fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dinyatakan pailit, berhalangan tetap, atau melanggar peraturan perundang-undangan, Pasal 48 RUU P2SK menambahkan ketentuan baru. Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan atas dasar ketidakhadiran atau pailit berhak untuk memberikan penjelasan.

"Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 48 RUU P2SK.

RUU P2SK juga memberikan mandat kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja BI. Evaluasi ini akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Hasil evaluasi dan rekomendasi akan disampaikan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar