haluannews.id – Lembaga Penjamin Simpanan LPS membuat gebrakan signifikan dengan mengerek naik batas suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Keputusan mendadak ini dipastikan akan berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 mendatang. Langkah ini tentu saja membawa angin segar bagi para penabung di seluruh Indonesia.

Related Post
Tak hanya simpanan dalam mata uang rupiah, dalam Rapat Dewan Komisioner RDK yang digelar pada Juni 2026, LPS juga menetapkan kenaikan suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing. Angkanya kini berada di level 2,00 persen. Sementara itu, bagi Bank Perekonomian Rakyat BPR, LPS juga mengatrol batas bunga penjaminan untuk tabungan rupiah hingga 6,25 persen, menunjukkan komitmen kuat terhadap stabilitas sektor perbankan secara menyeluruh.

Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS menjelaskan bahwa penyesuaian suku bunga penjaminan ini merupakan strategi proaktif. "Langkah ini kami ambil sebagai tindakan antisipatif sekaligus menjaga kepercayaan terhadap tingkat bunga penjaminan sebagai patokan suku bunga yang adil di industri perbankan," ujar Anggito dalam konferensi pers virtual pada Kamis 25 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas program penjaminan simpanan.
Anggito lebih lanjut menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala. Penyesuaian dapat dilakukan kapan saja jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, atau sektor perbankan. "Ini adalah wujud komitmen LPS untuk terus menjaga keyakinan masyarakat dan memperkuat fondasi stabilitas perbankan nasional," pungkas Anggito.








Tinggalkan komentar