haluannews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas menepis spekulasi yang menyebut pembelian surat utang khusus Merah Putih Bond terindikasi praktik pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan Airlangga menyusul perdebatan publik mengenai potensi kekebalan pajak bagi para investor instrumen yang diterbitkan Danantara tersebut.

Related Post
"Tentu saja, jika kita memiliki investasi, itu bukan bagian dari pencucian uang. Jadi, instrumen ini tidak dirancang untuk aktivitas ilegal tersebut," jelas Airlangga kepada awak media di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Airlangga juga meyakinkan bahwa kebijakan baru ini tidak akan merusak reputasi Indonesia sebagai anggota aktif Financial Action Task Force (FATF), sebuah organisasi global yang berdedikasi memerangi pencucian uang. "Kita masih menjadi anggota FATF, dan instrumen investasi baru ini sama sekali bukan media untuk praktik pencucian uang," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap produk investasi baru yang diluncurkan selalu mengikuti prosedur yang transparan dan akuntabel, jauh dari segala bentuk kejahatan keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seluas amnesti pajak. Purbaya menegaskan, jaminan perlindungan perpajakan hanya berlaku untuk dana yang secara spesifik ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
"Hanya dana yang masuk ke instrumen tersebut yang terlindungi. Untuk aset di luar itu, tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Purbaya menolak jika skema ini disebut sebagai bentuk "Tax Amnesty" baru. Menurutnya, amnesti pajak memberikan pembebasan pajak secara menyeluruh, sementara dalam penempatan instrumen ini, tidak semua aset dibebaskan.
"Amnesti pajak membebaskan semua. Ini tidak. Hanya uang yang masuk ke Patriot Bond yang aman. Namun, jika investor memiliki perusahaan, tetap akan diperiksa seperti biasa. Jadi, perusahaannya tidak kebal, berbeda dengan amnesti pajak," urai Purbaya.
Pemerintah memang memberikan jaminan legal dan fiskal istimewa bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlindungan ini diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal 50A ayat (5) UU P2SK secara eksplisit menyatakan, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."
Lebih lanjut, ayat (6) menegaskan bahwa data dan informasi terkait pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Ayat (7) juga menekankan bahwa perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Investor surat utang ini juga diberi kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan atau menjadikannya sebagai jaminan. Bahkan, investor yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat berpartisipasi dalam skema ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (4) dan (9) UU P2SK.










Tinggalkan komentar