Geger Bursa! 18 Emiten Resmi Ditendang BEI, Cek Daftar Lengkapnya!

Geger Bursa! 18 Emiten Resmi Ditendang BEI, Cek Daftar Lengkapnya!

Haluannews Ekonomi – Regulator pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengambil langkah tegas dengan secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan terbuka. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya BEI menjaga integritas dan transparansi pasar. Seluruh emiten yang terkena delisting ini dijadwalkan akan "hengkang" dari lantai bursa pada 10 November 2026.

COLLABMEDIANET

Pengumuman delisting ini didasarkan pada serangkaian kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh Bursa. Kriteria tersebut mengacu pada Pengumuman Bursa terkait Penghentian Sementara, Pengumuman Bursa nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat, serta Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Geger Bursa! 18 Emiten Resmi Ditendang BEI, Cek Daftar Lengkapnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian pernyataan resmi BEI, seperti dikutip Haluannews.id pada Sabtu (11/4/2026).

Sebagai bagian dari mekanisme perlindungan investor dan pemenuhan kewajiban korporasi, BEI mengimbau agar perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback). Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Bursa No. I-N, yang menyatakan bahwa perusahaan yang telah didepak dari bursa tetap memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi hingga tanggal efektif delisting yang ditetapkan.

"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," lanjut pihak bursa, menekankan pentingnya tanggung jawab emiten pasca-delisting.

BEI telah menetapkan jadwal yang jelas untuk pelaksanaan buyback ini. Batas waktu penyampaian Keterbukaan Informasi terkait rencana buyback adalah 10 Mei 2026. Sementara itu, masa pelaksanaan buyback oleh emiten yang delisting akan dimulai pada 11 Mei 2026 dan berakhir pada 9 November 2026. Periode ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk menjual kembali sahamnya kepada perusahaan sebelum status pencatatannya resmi dihapus.

Berikut adalah daftar 18 perusahaan tercatat yang diputuskan delisting oleh BEI, dikelompokkan berdasarkan kriteria penyebabnya:

a. Perusahaan yang Dinyatakan Pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

b. Perusahaan Tercatat yang Telah Berada pada Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Langkah delisting ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk membersihkan pasar dari perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memenuhi standar kepatuhan atau kinerja, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar