Geger! Bos Djarum Dicekal, Kasus Pajak Mengintai?

Geger! Bos Djarum Dicekal, Kasus Pajak Mengintai?

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 yang juga menyeret nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi.

COLLABMEDIANET

Manajemen Djarum menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Geger! Bos Djarum Dicekal, Kasus Pajak Mengintai?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," ujar Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, seperti dikutip dari Detikcom.

Selain Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi, tiga nama lain juga masuk dalam daftar pencekalan, yaitu Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Pencekalan ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-380, 378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Kejagung belum memberikan rincian detail mengenai dugaan praktik kecurangan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyinggung kasus ini, mengaitkannya dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). "Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," ungkapnya usai Konferensi Pers APBN KITA.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar