Gebrakan Prabowo! PP Danantara Dirombak, Kekuatan BUMN Berubah Total

Gebrakan Prabowo! PP Danantara Dirombak, Kekuatan BUMN Berubah Total

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini, yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), merupakan revisi signifikan dari PP Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya. Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026, beleid strategis ini turut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menandai babak baru dalam pengelolaan investasi negara.

COLLABMEDIANET

Pembaruan regulasi ini dipicu oleh kebutuhan penyesuaian organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas BPI Danantara, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Undang-undang tersebut merupakan amandemen keempat atas UU BUMN, yang memperkenalkan entitas baru: Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan posisi Kepala BP BUMN. Lembaga ini, yang bertugas sebagai regulator BUMN, tidak tercantum dalam PP 10/2025, di mana seluruh urusan pemerintahan terkait BUMN masih berada di bawah kendali "Menteri."

Gebrakan Prabowo! PP Danantara Dirombak, Kekuatan BUMN Berubah Total
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Beberapa poin revisi krusial lainnya dalam PP terbaru mencakup optimalisasi pengelolaan dividen dan struktur permodalan, penguatan fungsi penjaminan, serta penyempurnaan kerangka penyusunan pedoman strategis. Lebih lanjut, Danantara kini diberikan otoritas penuh untuk menunjuk dan memberhentikan jajaran direksi serta dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional. Tak hanya itu, Danantara juga memiliki hak untuk mengajukan kandidat direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN, menegaskan peran sentralnya.

Perubahan signifikan juga terjadi pada struktur Dewan Pengawas (Dewas). Representasi dari Kementerian BUMN kini ditiadakan, digantikan oleh perwakilan dari BP BUMN, mencerminkan pergeseran paradigma tata kelola. Kewenangan Dewas pun diperluas secara substansial. Mereka kini memiliki hak untuk menyetujui penjaminan kepada Holding Investasi, usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, dan agunan aset Badan. Selain itu, Dewas juga berwenang menyetujui besaran cadangan wajib serta setiap tindakan Badan Pelaksana yang berada di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

PP ini juga mempertegas status hukum dan karakteristik holding yang dibentuk, dengan memisahkan secara jelas tanggung jawab masing-masing. Holding Investasi dan Holding Operasional kini secara eksplisit ditetapkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan 100% saham oleh Badan. Penting dicatat, Badan tidak akan menanggung kerugian Holding melebihi nilai penyertaan modalnya, memberikan batasan risiko yang jelas. Holding Investasi sendiri akan memiliki dua fokus utama: orientasi komersial untuk mengejar imbal hasil finansial, serta fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik demi dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Terkait Penyertaan Modal Negara (PMN), aturan baru ini juga menguraikan bahwa Holding Investasi yang berorientasi pada pembangunan nasional dapat menerima PMN langsung dari APBN, baik dalam bentuk dana segar, Barang Milik Negara (BMN), piutang, maupun aset lainnya. Holding yang menerima PMN ini akan secara otomatis ditetapkan sebagai BUMN dengan status alat fiskal negara.

Secara lebih rinci, PP Nomor 16 Tahun 2026 menggarisbawahi sejumlah tugas dan kewenangan fundamental BPI Danantara dalam mengelola BUMN. Ini mencakup:

  • Perumusan kebijakan strategis dan pedoman operasional.
  • Pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
  • Pengajuan calon direksi/komisaris BUMN kepada BP BUMN.
  • Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta perubahan modal.
  • Persetujuan pengalihan atau pembebanan aset, merger, konsolidasi, dan akuisisi.
  • Persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi.
  • Persetujuan pinjaman, penghapustagihan piutang, dan agunan aset Badan.
  • Persetujuan besaran cadangan wajib.
  • Persetujuan tindakan Badan Pelaksana di luar RKT.

Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara kini meliputi Ketua, Wakil Ketua, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, serta perwakilan dari BP BUMN, ditambah pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk. Anggota Dewas diangkat oleh Presiden

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar