Gebrakan BI! Batasan Transaksi Dolar Berubah Total April 2026

Gebrakan BI! Batasan Transaksi Dolar Berubah Total April 2026

Haluannews Ekonomi – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan penyesuaian signifikan pada batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku efektif April 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan BI secara daring pada Selasa (17/3/2026), menandai langkah proaktif bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

COLLABMEDIANET

Dalam paparannya, Perry Warjiyo menegaskan bahwa penyesuaian threshold beli tunai valas terhadap rupiah menjadi salah satu fokus utama. Batasan tersebut akan dipangkas separuhnya, dari sebelumnya US$ 100 ribu per individu per bulan menjadi US$ 50 ribu per individu per bulan. Langkah ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap arus dana valas tunai di pasar domestik, sekaligus memitigasi potensi spekulasi yang dapat memengaruhi stabilitas rupiah.

Gebrakan BI! Batasan Transaksi Dolar Berubah Total April 2026
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tidak hanya itu, BI juga melakukan penyesuaian pada instrumen transaksi valas lainnya. Threshold jual DNDF (Non-Deliverable Forward) dan Forward akan ditingkatkan secara substansial, dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Serupa, batasan untuk transaksi beli dan jual Swap juga mengalami kenaikan, dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kebijakan ini mencerminkan upaya BI untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam transaksi derivatif, sekaligus menjaga kedalaman pasar valas agar tetap likuid dan efisien.

Menambahkan detail kebijakan, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pembelian tunai di atas US$ 50 ribu masih dimungkinkan. Namun, setiap transaksi di atas ambang batas tersebut wajib disertai dengan dokumen underlying yang jelas. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi valas bernilai besar, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan devisa.

Perumusan kebijakan ini didasari oleh analisis mendalam terhadap dinamika nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di pasar domestik. Haluannews.id mencatat bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi adaptif BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan pasar valuta asing domestik beroperasi secara sehat dan efisien. Secara historis, Bank Indonesia memang kerap melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik, menunjukkan fleksibilitas dalam kerangka kebijakan moneter untuk mencapai tujuan stabilitas makroekonomi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar