haluannews.id – Pasar modal Indonesia tengah dihebohkan dengan pengumuman penting dari Bursa Efek Indonesia BEI. Sebanyak 59 perusahaan tercatat berpotensi besar untuk dikeluarkan dari daftar bursa atau delisting. Keputusan ini diambil setelah puluhan emiten tersebut mengalami pembekuan perdagangan saham yang sangat panjang melebihi enam bulan. Data per 30 Juni 2026 menunjukkan daftar ini terus bertambah.

Related Post
BEI menjelaskan langkah delisting bukanlah tanpa dasar. Perusahaan bisa didepak jika operasionalnya terganggu parah baik secara finansial maupun hukum tanpa ada tanda pemulihan yang memadai. Selain itu ketidakpatuhan terhadap aturan pencatatan bursa atau saham yang sudah disuspensi lebih dari 24 bulan juga menjadi pemicu utama penghapusan pencatatan.

Daftar emiten yang terancam ini cukup panjang dan beragam durasi pembekuannya. Beberapa di antaranya sudah dibekukan perdagangannya selama lebih dari setahun. Sebut saja PT Berkah Beton Sadaya Tbk BEBS dan PT Wijaya Karya Persero Tbk WIKA yang sudah 16 bulan sahamnya tidak bisa diperdagangkan. Ada juga PT Platinum Wahab Nusantara Tbk TGUK dengan 13 bulan suspensi. Emiten lain seperti PT Banyan Tirta Tbk ALTO PT Panca Mitra Multiperdana Tbk PMMP dan PT Master Print Tbk PTMR juga masuk dalam kategori ini.
Tidak sedikit pula yang sudah mendekati angka dua tahun suspensi. PT Ratu Prabu Energi Tbk ARTI PT Binakarya Jaya Abadi Tbk BIKA dan PT Indofarma Tbk INAF adalah contoh emiten yang sudah 24 bulan dibekukan perdagangannya. PT Indo Pureco Pratama Tbk IPPE juga telah disuspensi selama 22 bulan menunjukkan kondisi yang serius bagi para investor dan perusahaan terkait.
Bahkan ada emiten yang sudah bertahun-tahun tidak aktif diperdagangkan. PT JSKY Energy Indonesia Tbk JSKY dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk PURE telah disuspensi selama 47 bulan. Lebih ekstrem lagi PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk KBRI memegang rekor dengan 87 bulan suspensi sejak April 2019.
Nama-nama lain dengan suspensi sangat lama termasuk PT Bakrie Telecom Tbk BTEL 86 bulan dan PT Trikomsel Oke Tbk TRIO 84 bulan. Ada pula PT Armidian Karyatama Tbk ARMY yang dibekukan selama 80 bulan. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi BEI untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari risiko yang tidak diinginkan.








Tinggalkan komentar