Haluannews Ekonomi – Polemik gaji eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang belum terbayarkan selama 13 tahun akhirnya sampai ke Gedung DPR RI. Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (Persero) mendatangi Komisi VI DPR untuk melaporkan nasib mereka yang hingga kini masih menanti haknya. Muhammad Arham, Wakil Koordinator sekaligus Juru Bicara Aliansi, mengungkapkan bahwa tunggakan gaji tersebut telah menggantung sejak Mei 2012, bertepatan dengan penghentian operasional perusahaan pada 2010 akibat terputusnya pasokan gas dari PGN.

Related Post
"Sejak Mei 2012, manajemen tak lagi membayarkan gaji karyawan. Sebelumnya pun pembayaran tidak penuh, hanya sebagian atau dilakukan setiap dua bulan sekali," ungkap Arham kepada Komisi VI DPR RI pada Senin (28/4/2025). Lebih lanjut, Arham menjelaskan bahwa pada 2015, PT Kertas Leces dinyatakan pailit melalui proses PKPU. Hal ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan munculnya kewajiban pembayaran pesangon. Total tunggakan gaji dan pesangon mencapai 27 bulan sejak 2012.

Arham memaparkan tiga masalah utama yang dihadapi para eks karyawan. Pertama, 14 sertifikat tanah aset PT Kertas Leces yang merupakan bagian dari aset pailit masih tertahan di Kementerian Keuangan. Padahal, berdasarkan putusan hakim pengawasan, tanah seluas 76 hektar dengan nilai taksiran Rp 700 miliar (2022) seharusnya dilelang untuk membayar kreditur, termasuk para karyawan.
Kedua, keterlibatan Kementerian Keuangan, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan Kementerian BUMN dalam penyelesaian masalah ini sangat krusial. Ketiga, pembagian hak kreditur harus mengacu pada Putusan MK No. 667/PUU/2013 yang memprioritaskan hak karyawan/buruh. Arham menambahkan, total tagihan gaji dan pesangon mencapai Rp 229 miliar, dengan Rp 83,1 miliar (35%) telah dibayarkan pada 2022, menyisakan tunggakan Rp 145,9 miliar.
Tuntutan para eks karyawan meliputi penyerahan sertifikat tanah kepada kurator untuk dilelang, pembagian hasil lelang sesuai hak karyawan, serta desakan kepada DPR RI untuk mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas. Mereka berharap DPR RI dapat menjadi jembatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar