Haluannews Ekonomi – Keputusan untuk mengajukan pinjaman, baik melalui jalur perbankan konvensional maupun platform pinjaman online (pinjol), seyogianya didasari oleh perhitungan matang mengenai kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, fenomena gagal bayar (galbay) atau kredit macet masih menjadi isu krusial yang kerap terjadi di tengah masyarakat, dipicu oleh beragam faktor mulai dari keterbatasan likuiditas, manajemen keuangan yang kurang optimal, hingga minimnya pemahaman terhadap syarat dan ketentuan pinjaman.

Related Post
Situasi ini semakin relevan dalam konteks pinjaman daring yang menawarkan kemudahan akses. Lantas, seberapa besar risiko yang mengintai individu yang memilih untuk tidak melunasi utang pinjolnya?

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menegaskan bahwa konsekuensi dari gagal bayar pinjol sangat signifikan. Ia merinci beberapa risiko utama, antara lain akumulasi denda yang terus membengkak, tekanan psikologis akibat beban utang yang menumpuk, hingga potensi ancaman hukum. Indriyatno juga menyoroti bagaimana konten-konten yang mempromosikan galbay cenderung cepat viral di media sosial karena sifatnya yang kontroversial. Oleh karena itu, edukasi finansial yang komprehensif bagi konsumen pinjol menjadi sangat esensial untuk mengimbangi narasi negatif tersebut.
"Mengapa ada promosi gagal bayar? Penting untuk menyajikan konten tandingan yang menjelaskan bahwa jika seseorang berniat gagal bayar, ada konsekuensi hukum yang menanti," ujar Indriyatno dalam sebuah diskusi di podcast FintechVerse 360kredi, seperti dikutip oleh Haluannews.id pada Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, dampak galbay tidak hanya terbatas pada aspek hukum dan psikologis. Skor kredit pengguna di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengalami penurunan drastis. Kondisi ini secara langsung akan menghambat kemampuan individu untuk mengakses fasilitas kredit di masa depan, seperti pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit pemilikan rumah (KPR).
"Jangan pernah menganggap enteng bahwa melepaskan tanggung jawab pembayaran kepada fintech lending akan membawa ketenangan hidup," tegas Indriyatno, mengingatkan akan konsekuensi jangka panjang.
Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa per Februari 2026, terdapat 95 perusahaan penyelenggara pinjol yang berizin resmi. Total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun, mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 25,75% secara tahunan (yoy). Namun, di sisi lain, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 4,54% pada periode yang sama, naik dari kisaran 2% sebelumnya. Peningkatan ini menjadi indikator penting bagi stabilitas ekosistem keuangan digital.
Senada dengan Indriyatno, Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya setiap individu untuk secara proaktif menjaga dan memantau rekam jejak kredit atau skor kredit mereka. Hal ini krusial guna menghindari kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan di kemudian hari.
"Skor kredit harus kita jaga karena dampaknya sangat luas. Bukan hanya sulit mendapatkan kredit, bahkan bisa berdampak pada peluang kerja atau bahkan dalam mencari pasangan hidup jika nilai kredit buruk," ungkap Wahyu dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung belum lama ini.
Mengingat beragam risiko serius yang ditimbulkan oleh gagal bayar, masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan pinjaman melalui layanan pinjol. Pastikan bahwa kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman telah diperhitungkan secara cermat sebelum berkomitmen.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar