Finfluencer Wajib Transparan! Aturan OJK Segera Terbit

Finfluencer Wajib Transparan! Aturan OJK Segera Terbit

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan aturan yang akan menata aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kajian mendalam telah dilakukan, termasuk benchmarking dengan negara lain yang telah memiliki regulasi serupa.

COLLABMEDIANET

OJK juga telah menggandeng perwakilan finfluencer, financial planner, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, serta berbagai sektor pengawasan internal untuk menyempurnakan aturan ini. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang paling sesuai untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Finfluencer Wajib Transparan! Aturan OJK Segera Terbit
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang finfluencer menurut kriteria OJK. Pertama, finfluencer wajib memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai terkait informasi yang disampaikan, karena mereka bertanggung jawab penuh atas keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut.

Kedua, finfluencer harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku jika aktivitas yang dilakukan memerlukan izin khusus. Contohnya, memberikan nasihat investasi memerlukan izin sebagai penasihat investasi, sementara memasarkan asuransi memerlukan izin sebagai agen asuransi.

Ketiga, finfluencer wajib memahami secara mendalam produk dan layanan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Transparansi menjadi kunci utama dalam aturan ini. Finfluencer wajib mengungkapkan identitasnya serta potensi benturan kepentingan terkait informasi yang disampaikan, terutama jika ada kerja sama bernilai ekonomi.

"Banyak masalah timbul ketika finfluencer memberikan rekomendasi tanpa mengungkapkan bahwa mereka menerima imbalan atas jasa tersebut. Masyarakat mengira itu adalah ulasan jujur dari konsumen biasa, padahal sebenarnya mereka dibayar," jelas Kiki.

Aturan ini disusun dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, mengatur tata cara penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan keuangan di media sosial dan platform lainnya. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi keuangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan, mencakup seluruh produk dan layanan keuangan di bawah pengawasan OJK, termasuk aset kripto.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar