haluannews.id – Pasar modal Indonesia bersiap menyambut babak baru dunia investasi dengan peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas fisik. Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan meresmikan instrumen inovatif ini pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan momen spesial peringatan hari jadi pasar modal nasional. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan tanggal peluncuran tersebut dalam keterangannya di gedung BEI Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Related Post
Iding mengungkapkan antusiasme tinggi dari berbagai perusahaan sekuritas yang berminat menerbitkan ETF emas ini. Meskipun belum merinci nama-nama spesifik, ia memastikan sudah ada beberapa pihak yang siap menjadi pelopor. Produk ini diproyeksikan menjadi terobosan signifikan dalam industri keuangan nasional, menggabungkan keunggulan investasi emas dengan kemudahan dan fleksibilitas transaksi di BEI.

Pengembangan ETF Emas merupakan bagian integral dari program reformasi ETF yang tengah digalakkan BEI untuk memperkaya pilihan instrumen investasi di pasar modal. Kehadiran produk ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat, baik investor ritel maupun institusi, untuk berinvestasi emas secara lebih modern, likuid, dan terjangkau.
Di tengah situasi ekonomi global yang penuh gejolak, emas kembali menjadi primadona sebagai penjaga nilai aset. Pelemahan Dolar Amerika Serikat, perubahan arah kebijakan suku bunga global, hingga tensi geopolitik internasional mendorong investor mencari aset lindung nilai. Karakteristik emas sebagai aset pelindung nilai menjadikannya relevan sebagai alternatif diversifikasi portofolio investasi.
Data dari BEI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan paling tinggi. Bahkan, dalam rata-rata kinerja sepuluh tahun terakhir, emas mampu mencatat imbal hasil kompetitif dan memiliki hubungan yang minim dengan pergerakan saham maupun obligasi, menjadikannya instrumen diversifikasi yang efektif.
Indonesia memiliki peran krusial di kancah industri emas global. Sebagai salah satu produsen emas terbesar dengan cadangan melimpah, Indonesia memiliki potensi kuat untuk mengembangkan rantai nilai emas yang komprehensif. Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan menjadi jembatan antara produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi domestik maupun global.
Lonjakan jumlah investor di pasar modal Indonesia terus berlanjut, melampaui 27 juta investor hingga akhir Mei 2026. Dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar dan transaksi harian yang terus meningkat, pasar modal dinilai sangat siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang lebih efisien dan transparan.
ETF Emas nantinya akan berbentuk produk reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, layaknya saham. Investor dapat membeli produk ini melalui platform perdagangan daring dengan mekanisme transaksi yang mudah dan real time.
Instrumen ini menawarkan mekanisme investasi yang lebih praktis dibandingkan pembelian emas fisik yang memerlukan penyimpanan khusus dan rentan risiko kehilangan. ETF Emas memberikan eksposur terhadap harga emas melalui sistem perdagangan bursa, dengan underlying berupa emas fisik yang diamankan di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.
Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh keuntungan dari pergerakan harga emas melalui mekanisme investasi yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi dengan ekosistem pasar modal. Aset yang mendasari ETF Emas wajib memenuhi standar kemurnian internasional London Bullion Market Association (LBMA) minimal 99,5% atau Standar Nasional Indonesia (SNI) 99,9%. Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sementara sebagian kecil lainnya dapat dialokasikan pada instrumen pasar uang dan kas.
Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan dengan kaidah syariat Islam. Produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Dengan adanya fatwa tersebut, ETF Emas diharapkan mampu menjangkau investor syariah yang selama ini mencari instrumen investasi emas yang sesuai prinsip Islam.
Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit yang diterbitkan wajib memiliki underlying emas yang tersedia secara fisik dan disimpan dalam allocated account.
Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas didukung penuh oleh otoritas terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
Sementara itu, BEI juga telah melakukan penyesuaian sejumlah aturan terkait pencatatan dan perdagangan ETF guna mengakomodasi kehadiran ETF Emas di pasar modal Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem investasi emas berbasis pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa minat pelaku industri terhadap penerbitan ETF Emas terbilang cukup tinggi. Hingga saat ini, sebanyak tujuh Manajer Investasi (MI) telah menyampaikan pengajuan awal pencatatan ETF Emas kepada BEI.
"Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI," ujarnya pada Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, dikutip Jumat (3/7/2026).
Selain itu, riset pasar yang digelar BEI kepada investor individu dan institusi menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk paling diminati untuk dikembangkan di pasar modal. Meski demikian, investor tetap perlu menyadari potensi risiko investasi ETF Emas, seperti fluktuasi harga emas dunia, tantangan likuiditas perdagangan, serta kemungkinan selisih kinerja antara ETF dan harga spot emas acuannya. Namun demikian, instrumen ini menjadi langkah maju Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif di tingkat internasional.










Tinggalkan komentar